Search

Kejagung Bantah Ada Rekayasa Kasus Pembunuhan Wartawan Sun TV

Sumber : Tribunnews.com (google search)


Kejaksaan Agung membantah adanya rekayasa dalam perkara Ridwan Salamun, Wartawan Sun TV yang tewas di Tual, Maluku Tenggara. Kejaksaan Agung menyatakan tidak mengubah pasal dalam tuntutan tersebut yaitu pasal 170 ayat 2 ketiga KUHP dengan hukuman 8 bulan penjara.


"Masalah perkara pembunuhan di Maluku Tenggara. Jadi itu bukan pembunuhan. tapi perbuatan bersama-sama, penganiayaan bersama-sama. Jadi pengeroyokan yang mengakibatkan meninggal," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Noor Rachmad di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (23/2/2011).

Nor mengatakan perkara penganiayaan dengan tiga terdakwa yakni Hasan Tamnge, Ibrahim Raharusun dan Syahar Renuat. Mereka dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP, yang mengatur tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang.

Ridwan Salamun sebelumnya diberitakan tewas saat meliput bentrokan di Tual pada Agustus 2010 lalu. Namun Kejaksaan Agung memiliki kronologi peristiwa berbeda.

Menurut Noor, Ridwan Salamun yang diinformasikan sebagai wartawan dalam pemeriksaan jaksa dalan pertimbangannya tidak terungkap apakah korban adalah jurnalis atau tidak. Tetapi kondisi saat itu adalah perkelahian antar desa.

"Jadi Ridwan Salamun ini pergi bersama-sama dengan grup kampung dia, mendatangi grupnya kampung para terdakwa. Si Ridwan Salamun ini dia membawa parang lalu mendatangi grup para terdakwa," kata Noor.

Noor mengungkapkan salah satu dari para terdakwa bernama Hasan Tamane terkena parang di bagian kepala sehingga mendapatkan puluhan jahitan. Selain itu tangan Hasan juga terluka di bagian jari sehingga cacat seumur hidup.

"Karena dia diserang, dengan parang maka grup terdakwa ini melakukan pembalasan dengan memakai besi. itu ceritanya. jadi kondisinya memang tidak berimbang," tuturnya.

Ridwan, kata Noor, membawa parang, sedangkan terdakawa membawa besi. Saat itu kelompok terdakwa mengejar lalu Ridwan terjatuh ke tanah lalu dipukul dari belakang dan meninggal.

Ketika ditanyakan apakah Ridwan membawa kamera dan sedang meliput, Noor mengatakan fakta persidangan tidak menemukannya. "Itu tidak tergambar seperti itu. ini kan penyerangan antar geng. Jadi tidak tergambar apakah dia bawa kamera atau tidak. Jika dalam laporan surat tuntutannya, tidak menemukan fakta persidangan seperti itu. Tidak (sedang dalam peliputan)," ujarnya.

Oleh karenanya, JPU menuntut tiga terdakwa dengan hukuman 8 bulan penjara. "Seolah-olah ada rekayasa jaksa dalam mengubah pasal, ini saya klarifikasi ini tidak benar. Pasalnya tetap 170 ayat 2 ke-3 KUHP. Pasalnya tetap itu," imbuhnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Ketik komentar di bawah ini ya

Pengunjung

Free counters!